Pengertian Pengadaan (Procurement) – Apa yang dimaksud dengan pengadaan? Apa tujuan pengadaan? Agar lebih memahaminya, kali ini kita akan membahas pengertian pengadaan menurut para ahli, tujuan, etika, prinsip, proses dan pelaksanaan pengadaan secara lengkap.
Baca juga : Memahami Kualitas Produk
1
Definisi Pengadaan
Pengertian Pengadaan Barang Menurut Para Ahli
2.2
Serban (2010)
2.3
Marbun (2010)
2.4
Siahaya (2013)
2.7
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
3
Etika dalam Pengadaan Barang/Jasa
Prinsip dalam Pengadaan
5
Proses dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
6
Tugas Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa
Definisi Pengadaan
Pengertian pengadaan adalah proses pemenuhan dan penyediaan barang/jasa secara kontrak atau pembelian langsung untuk memenuhi segala kebutuhan usaha. Proses pengadaan dapat mempengaruhi seluruh proses arus barang.
Pengadaan juga diartikan sebagai segala kegiatan untuk memperoleh barang/jasa yang dibutuhkan dari pemasok secara logis dan terstruktur sesuai dengan etika dan norma yang berlaku dalam proses tawar-menawar, pembelian, pengangkutan dan penyimpanan yang efisien dan efektif sesuai kebutuhan.
Pengadaan barang atau jasa adalah suatu cara untuk memperoleh barang/jasa yang mempunyai keluaran yang sebaik-baiknya, mempunyai mutu dan nilai yang sesuai, pada waktu yang tepat dan pada tempat yang sesuai untuk menciptakan keuntungan bagi perorangan, perusahaan atau pemerintah secara langsung melalui kontrak.
Bastian (2010)
Yang dimaksud dengan pengadaan adalah perolehan barang, jasa, dan pekerjaan umum dengan cara dan waktu tertentu yang memberikan manfaat terbaik bagi masyarakat.
Serban (2010)
Pengertian pengadaan adalah segala kegiatan yang mencakup proses perolehan barang dari pemasok, termasuk pembelian dan kegiatan logistik ke dalam seperti pengangkutan, pemasukan barang dan penyimpanan di gudang sebelum barang tersebut digunakan.
Marbun (2010)
Pengadaan, yaitu penyediaan barang dan jasa sebagai upaya untuk memperoleh barang dan jasa yang diinginkan, dilakukan atas dasar pemikiran rasional dan analitis, sesuai dengan norma dan etika yang telah disetujui, sesuai dengan metode dan proses penyediaan yang sesuai dengan standar. .
Siahaya (2013)
Pengadaan diartikan sebagai upaya memperoleh barang dan jasa yang dibutuhkan berdasarkan pemikiran yang logis dan sistematis serta memenuhi norma dan etika yang berlaku secara wajar dengan menyediakan barang dan jasa.
Novitaningrum (2014)
Pengertian pengadaan adalah kegiatan memperoleh barang atau jasa secara transparan, efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan dan keinginan pengguna.
Baca juga : Memahami Pengendalian Mutu
Gunawan (1996:135)
Yang dimaksud dengan pengadaan sarana dan prasarana adalah segala kegiatan untuk mempersiapkan segala barang dan jasa yang diperlukan untuk keperluan pelaksanaan tugas.
Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012
Pengadaan barang atau jasa adalah kegiatan memperoleh barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Daerah/Lembaga yang prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai dengan selesainya seluruh kegiatan memperoleh barang/jasa.
Etika dalam Pengadaan Barang/Jasa
Dalam pengadaan harus ada etika atau perilaku yang baik bagi semua pihak yang ikut serta dalam kegiatan penyediaan barang. Perilaku yang baik dalam pengadaan barang/jasa adalah saling menghormati tugas dan fungsi masing-masing pihak, bertindak profesional dan tidak mencela atau merugikan pihak lain.
Sedangkan menurut Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, etika pengadaan meliputi:
- Melaksanakan tugas secara tertib dan bertanggung jawab untuk mencapai target demi kemudahan dan ketepatan dalam mencapai tujuan pengadaan.
- Bekerja secara profesional dan independen berdasarkan kejujuran dan menjaga kerahasiaan dokumen pengadaan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam proses pengadaan.
- Jangan saling mempengaruhi secara langsung maupun tidak langsung untuk menekan persaingan yang buruk.
- Mengakomodasi dan bertanggung jawab terhadap segala ketentuan sesuai dengan yang telah disepakati.
- Mencegah terjadinya perbedaan kepentingan antar pihak-pihak yang berkepentingan, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proses pengadaan.
- Mencegah pemborosan uang negara dalam proses pengadaan.
- Mencegah penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian keuangan negara baik langsung maupun tidak langsung.
- Tidak ada praktik gratifikasi kepada siapapun yang diduga terkait dengan proses pengadaan.
Baca juga : Memahami Pengembangan Produk
Prinsip dalam Pengadaan
Ada beberapa prinsip yang diterapkan dalam proses pengadaan, antara lain:
- Efisiensi. Artinya dengan sumber daya yang ada, barang/jasa dapat diperoleh dalam jumlah yang sesuai, kualitas yang diinginkan, dan waktu yang ideal.
- Efektif. Artinya dengan sumber daya yang ada maka dapat diperoleh barang/jasa yang nilai manfaatnya lebih besar.
- Persaingan yang sehat. Persaingan yang sehat dalam pengadaan terjadi antar calon penyedia berdasarkan norma dan etika yang berlaku, tidak ada manipulasi atau praktik KKN.
- Membuka. Dengan memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang berkompeten dalam proses pengadaan.
- Transparansi. Artinya memberikan informasi yang jelas mengenai pelaksanaan pengadaan kepada seluruh calon penyedia dan juga masyarakat.
- Tidak diskriminatif. Artinya semua calon penyedia layanan diberikan perlakuan yang sama.
- Akuntabilitas. Memberikan tanggung jawab pelaksanaan pengadaan kepada pemangku kepentingan yang terlibat dan juga masyarakat berdasarkan etika, norma, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Proses dan Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa
Proses sederhana dalam pengadaan barang dan jasa dimulai dari konsumen yang membutuhkan barang/jasa tersebut kemudian melakukan permintaan material, kemudian harus mendapat izin dari pengawas. Setelah itu dilakukan pengecekan ketersediaan barang/jasa, jika barang atau jasa tersedia maka siapkan bahannya, jika ketersediaan barang tidak dapat dipenuhi maka buatlah permintaan pembelian atau daftar permintaan pembelian (PR).
Proses permintaan pembelian harus mendapatkan izin sebelum menentukan pemasok. Jika diperbolehkan, segmen pembelian akan menentukan pemasok dengan penawaran harga yang diharapkan dan akan membuat pesanan pembelian yang paling tepat di antara penawaran yang diberikan oleh pemasok.
Pesanan pembelian akan digunakan pada saat penerimaan barang/jasa. Jika barang/jasa tidak sesuai, Anda dapat mengembalikannya ke supplier dan jika sesuai, Anda akan menerima invoice pembelian. Sebelum membayar, pesanan pembelian, kwitansi barang, dan invoice pembelian dicocokkan.
Ada beberapa model lelang dalam proses pengadaan, antara lain:
- Lelang umum yaitu penentuan pemasok yang dilakukan secara terbuka dengan pengumuman secara luas.
- Lelang terbatas, yaitu lelang yang dilakukan apabila pemasok yang dapat melaksanakannya diyakini terbatas.
- Seleksi Langsung yaitu menentukan pemasok dengan cara membandingkan sebanyak mungkin penawar, minimal 3 orang yang lolos prakualifikasi.
- Penunjukan Langsung yaitu lelang yang dilakukan dengan syarat tertentu atau khusus kepada 1 pemasok.
- Manajemen diri yaitu melaksanakan tugas-tugas yang telah dirancang, dilaksanakan dan diawasi dengan menggunakan tenaga ahli dan peralatan sendiri atau upah per satuan.
Baca juga : Memahami Perkembangan Bisnis
Tugas Pelaksana Pengadaan Barang dan Jasa
Berikut tugas dan tanggung jawab supplier, antara lain:
- Rancang hubungan yang tepat dengan pemasok.
- Menentukan pemasok barang/jasa.
- Menentukan dan menerapkan teknologi persisten.
- Melakukan proses pembelian.
- Evaluasi kinerja pemasok
Demikian artikel yang membahas tentang pengertian pengadaan menurut para ahli, tujuan, etika, prinsip, proses dan pelaksanaan pengadaan secara lengkap. semoga bermanfaat